Logo Bloomberg Technoz

Meskipun dapat disampaikan secara elektronik, SPT masih dapat disampaikan menggunakan formulir kertas ke kantor pajak atau dikirim melalui jasa ekspedisi. Formulir kertas ini hanya dapat digunakan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status kurang bayar atau nihil, hingga untuk pengusaha dengan kriteria tertentu.

“Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pelaporan menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem Core Tax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini,” tulis DJP.

Lebih lanjut, sistem core tax juga memiliki fitur pengingat bagi para Wajib Pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT. Dijelaskan bahwa pada tanggal-tanggal tertentu sistem secara otomatis mengirimkan pengingat sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.

Tak hanya itu, sistem core tax juga dapat memberikan kode billing dari sistem secara otomatis apabila terdapat kurang bayar dalam penyampaian SPT.

Begitu juga sebaliknya, saat terjadi kelebihan pembayaran pajak maka Wajib Pajak dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan bisa langsung diproses oleh sistem untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Berikut ini perbedaan pelaporan SPT melalui Portal Wajib Pajak pada sistem core tax dibandingkan yang berlaku saat ini:

1. Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.

3. Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.

4. Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.

5. Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.

6. Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.

7. Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.

8. SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.

9. Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.

10. Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.

11. Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.

12. Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.

13. Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.

14. Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.

15. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

(azr/lav)

No more pages