Logo Bloomberg Technoz

Core Tax akan Berlaku, Wajib Pajak Bisa Tak Lapor SPT

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 July 2024 14:05

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melakukan pembaruan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diterapkan saat sistem core tax berlaku. Nantinya Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu menjadi tak perlu melaporkan SPT.

“Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh [pajak penghasilan],” sebagaimana tertulis dalam pengumuman di situs resmi DJP, diakses Rabu (24/7/2024).

Melansir pengumuman di situs resmi DJP, nantinya saat sistem core tax berlaku maka faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem secara otomatis. Sistem tersebut menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh.

“Dalam hal Wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, Wajib Pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan,” tulis informasi pada situs DJP.

Dengan demikian, integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem tersebut memungkinkan data yang terdapat pada faktur dan bukti potong langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT.