Sedangkan barang bukti nomor 436 merupakan uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Selain itu, MA juga meminta kepada KPK untuk mengembalikan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 yang berupa satu bidang tanah serta bangunan rumah yang terletak di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi stas nama Ernie Meike Tondok.
(fik/frg)
No more pages