Logo Bloomberg Technoz

Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Aset Rafael Alun

Muhammad Fikri
24 July 2024 13:15

Permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar video/ist)
Permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar video/ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. 

Tak hanya menolak, MA bahkan menambahkan amar putusan yang memerintahkan lembaga antirasuah tersebut mengembalikan sejumlah aset milik keluarga Rafael Alun. Beberapa aset Rafael dan istrinya,  Ernie Meike Tondok memang sempat disita sebagai barang bukti dan berpotensi dilelang untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Amar putusan; penuntut umum = tolak, terdakwa = tolak dengan perbaikan status barang bukti,” dikutip pada laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Perkara kasasi ini dipimpin majelis dengan Ketua Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, didampingi oleh anggota majelis H. Arizon Mega Jaya, dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa, 16 Juli 2024.

Pada laman yang sama, majelis hakim juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan barang bukti No.434 dan 436 pada perkara TPPU Rafael Alun. Barang bukti nomor 434 adalah uang tunai senilai Rp199.970.000 yang merupakan hasil dari pencairan deposito berjangka kepemilikan istri dari terdakwa, Ernie Meike Torondok.