Hal tersebut, baru dapat dilakukan setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Sementara itu, para debitur bank tetap bisa melakukan pembayaran cicilan di kantor BPR tersebut dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Selanjutnya, Annas juga mengimbau agar para nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” katanya.
Annas juga menuturkan bahwa para nasabah BPR tersebut dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain sehingga saat proses pembayaran klaim nasabah selesai dana bisa langsung dibayarkan LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Sebagai informasi, OJK baru saja mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2023, seperti yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menjelaskan, BPR tersebut beralamat di jalan By. Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat.
“Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Lubuk Raya Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Roni dalam pengumuman resmi OJK, dikutip Rabu (24/7/2024).
Dengan dicabutnya izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri maka hingga akhir Juli ini tercatat 13 BPR telah dicabut izinnya oleh OJK sejak awal tahun 2024.
(azr/lav)