Bank di Padang Tutup, LPS Ungkap Nasib Simpanan Nasabah
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 July 2024 13:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri, yang baru saja dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Juli 2024.
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi menjelaskan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Adapun, proses rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, bersumber dari dana LPS,” tulis Annas dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para nasabah dapat mengetahui perkembangan simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri atau melihat status simpanannya melalui situs resmi LPS.