Maka, seluruh tindakan hukum yang perlu dilakukan pengurus atau pemegang saham BPR tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut ini 13 BPR/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. BPR EDC CASH
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
Sebelumnya, OJK melaporkan terdapat 43 BPR/BPRS yang telah melakukan konsolidasi sampai Maret 2024. Aksi penggabungan itu membuat jumlahnya menjadi hanya 14 BPR/S.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, selain aksi konsolidasi yang telah dilakukan, terdapat 25 BPR/S yang masih dalam proses penggabungan.
Namun, aksi konsolidasi itu telah disetujui oleh OJK dan nantinya dari 25 BPR/S yang melakukan konsolidasi akan bergabung menjadi hanya 8 BPR/S.
“Jadi sedikit data, terakhir, saat ini OJK telah memberikan persetujuan terhadap BPR sampai maret, 43 BPR/BPRS yang telah konsolidasi, terdapat 32 BPR/BPRS yang sedang dalam pemenuhan kelengkapan dokumen konsolidasi,” kata Dian dalam konferensi pers RDK OJK Bulan April, yang disiarkan secara virtual Senin (13/5/2024).
Ia juga mengatakan bahwa proses efisiensi sejumlah BPR/S itu tidak akan mengganggu akses masyarakat yang membutuhkan kredit di berbagai wilayah.
(lav)