Logo Bloomberg Technoz

Ini Daftar 13 Bank Tutup Sepanjang 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 July 2024 12:14

Ilustrasi ATM Bank. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi ATM Bank. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun ini. Angka ini jauh lebih banyak dibanding jumlah bank yang tutup pada tahun lalu, yakni hanya empat BPR.

Terakhir, regulator mencabut izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2023. Kantor BPR ini beralamat di jalan By. Pass, Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menjelaskan bank resmi ditutup untuk umum dan menegaskan bahwa BPR tersebut harus memberhentikan segala kegiatan usahanya. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024.

“Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Lubuk Raya Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Roni dalam pengumuman resmi OJK, dikutip Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut, ia melarang seluruh pengurus atau pemegang saham BPR Lubuk Raya Mandiri untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR tersebut.