"UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait," imbuhnya.
Indonesia strongly condemns preliminary adoption of three Israeli parliament’s bills designating UNRWA as a terrorist organization and seeking to end UNRWA’s activities in Palestine (22/7).
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) July 24, 2024
Israel's systemic efforts to dismantle UNRWA is unacceptable and, subsequently, negate…
Pada Senin (22/7/2024) pagi, parlemen Israel, Knesset, mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) untuk menutup UNRWA karena dianggap sebagai organisasi teroris.
Sebelum menjadi efektif, RUU harus dibahas dua kali lagi. Knesset mengesahkan mosi awal RUU yang menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris pada Mei lalu.
Karena UNRWA adalah satu-satunya badan PBB yang diberi mandat khusus untuk mengurus kebutuhan dasar pengungsi Palestina, Israel telah meminta penutupan badan tersebut.
UNRWA didirikan berdasakan resolusi PBB tahun 1949, yang ditugaskan untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi di lima wilayah operasinya: Yordania, Suriah, Lebanon, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.
(red/ros)