Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia mengutuk keras Israel karena menetapkan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina atau United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) sebagai organisasi teroris. Israel juga berupaya menghentikan aktivitas UNRWA di Palestina.
Pernyataan ini disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mewakili Indonesia melalui akun X resminya, Rabu (24/7/2024).
"Indonesia mengutuk keras pengesahan awal tiga rancangan undang-undang oleh parlemen Israel yang menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris dan berupaya mengakhiri aktivitas UNRWA di Palestina (22/7)," kata Kemlu RI.
Kemlu melanjutkan bahwa upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tidak dapat diterima dan akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumah mereka.
"Indonesia menegaskan dukungan penuhnya terhadap UNRWA dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk berdiri teguh dalam membela misi kemanusiaan UNRWA dalam memberikan bantuan bagi kelangsungan hidup jutaan warga Palestina," tegasnya.
"UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait," imbuhnya.
Indonesia strongly condemns preliminary adoption of three Israeli parliament’s bills designating UNRWA as a terrorist organization and seeking to end UNRWA’s activities in Palestine (22/7).
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) July 24, 2024
Israel's systemic efforts to dismantle UNRWA is unacceptable and, subsequently, negate…
Pada Senin (22/7/2024) pagi, parlemen Israel, Knesset, mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) untuk menutup UNRWA karena dianggap sebagai organisasi teroris.
Sebelum menjadi efektif, RUU harus dibahas dua kali lagi. Knesset mengesahkan mosi awal RUU yang menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris pada Mei lalu.
Karena UNRWA adalah satu-satunya badan PBB yang diberi mandat khusus untuk mengurus kebutuhan dasar pengungsi Palestina, Israel telah meminta penutupan badan tersebut.
UNRWA didirikan berdasakan resolusi PBB tahun 1949, yang ditugaskan untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi di lima wilayah operasinya: Yordania, Suriah, Lebanon, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.
(red/ros)