Logo Bloomberg Technoz

Daftar Baru Fintech Berizin Resmi OJK, Waspada Pinjol Ilegal

Redaksi
24 July 2024 11:15

Ilustrasi Pinjol (Envato/s_kawee)
Ilustrasi Pinjol (Envato/s_kawee)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perusahaan pinjol atau fintech lending yang berizin. Terdalam 98 entitas. Penting bagi Anda menjalin kerja sama dengan fintech lending legal serta hindari berurusan dengan pinjol ilegal.

Jangan tergiur penawaran pinjol yang kerap disebar melalui broadcast pesan singkat SMS atau WhatsApp. Penting bagi Anda mengecek apakah perusahaan pinjol ini legal atau ilegal. Anda bisa tandai ciri-cirinya.

Pinjol ilegal biasanya punya karakteristik seperti; menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp, menawarkan bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1-4% per hari, membebankan biaya tambahan yang tinggi, seperti biaya administrasi, biaya transfer, dan lainnya, memberikan jangka waktu pelunasan yang singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dan tidak kalah penting pinjol ilegal biasanya meminta akses ke data pribadi yang tidak relevan seperti kontak, foto, video, lokasi, dan biasanya tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya.

Berdasarkan keterangan otoritas pengawas keuangan ini, masyarakat diminta untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.