Logo Bloomberg Technoz

OJK Tutup BPR di Padang, Total Bank Tutup jadi 13 Sepanjang 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 July 2024 10:58

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2023. Secara akumulasi, ini merupakan bank ke-13 yang ditutup oleh OJK.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menjelaskan, kantor BPR Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di jalan By. Pass, Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat, resmi ditutup untuk umum dan menegaskan bahwa BPR tersebut harus memberhentikan segala kegiatan usahanya. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024.

“Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Lubuk Raya Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Roni dalam pengumuman resmi OJK, dikutip Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut, ia melarang seluruh pengurus atau pemegang saham BPR Lubuk Raya Mandiri untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR tersebut.

Maka, seluruh tindakan hukum yang perlu dilakukan pengurus atau pemegang saham BPR tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari LPS.

Sekadar informasi, dengan dicabutnya izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri maka hingga akhir Juli ini tercatat 13 BPR telah dicabut izinnya oleh OJK sejak awal tahun 2024.