Logo Bloomberg Technoz

Menurut Idris, anomali dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) –yang seharusnya membawa kesejahteraan bagi rakyat– harus segera dihentikan.

Menurut Idris, penghentian anomali pengelolaan SDA tersebut membutuhkan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan akademisi.

Dengan demikian, Idris mengatakan para jaksa perlu melakukan reformulasi strategi pengungkapan perkara PETI berbasis scientific evidence dan catch the big fish.

"Semua komoditas tambang punya identitas seperti DNA, sehingga dapat diidentifikasi menggunakan pendekatan scientific evidence, yang basisnya terukur di laboratorium. Bukti ilmiah merupakan bukti yang tidak terbantahkan untuk menghitung kerugian negara dari praktik pertambangan illegal," jelas Idris.

Idris juga meminta para jaksa untuk mengubah cara pengungkapan perkara, dengan membalik pengungkapan perkara dari hilir dan memutus rantai pasok dari pengguna sampai dengan kilang atau fasilitas pemrosesan ilegal.

Pengungkapan berbasis antipencucian uang atau anti money laundering (AML) dan follow the money dengan mengintegrasikan fungsi dan kewenangan pihak-pihak terkait juga bisa dilakukan.

"Opsi tindakan hukum lainnya bersifat nonpidana secara kumulatif maupun terpisah, untuk memulihkan kerugian negara dan memaksa para pelaku mematuhinya [terutama untuk kasus reklamasi tambang]," pungkas Sihite.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengatakan terdapat 2.741 lokasi PETI di Indonesia, berdasarkan data per Agustus 2021.

(dov/wdh)

No more pages