DJBC Pastikan Minuman Manis Tradisional dari Toko Tak Kena Cukai
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 July 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) menegaskan minuman tradisional yang dijual di warung atau toko kelontong tidak akan dikenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubiyanto menyebutkan terdapat dua kategori minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai MBDK. Kedua kategori yang dimaksud ialah produk minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.
“Kalau di warung-warung itu minuman teh segala macem itu biasanya gulanya tidak sedikit, nah ini kami tidak ke arah sana tapi kami ke industrinya,” ucap Iyan dalam Kuliah Umum PKN Stan yang disiarkan secara virtual, dikutip Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan bahan paparannya terdapat beberapa produk yang tidak dipungut atau bebas dari cukai MBDK, seperti produk yang digunakan untuk keperluan medis, madu jus tanpa pemanis tambahan, serta minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat seperti warung makan hingga toko tradisional.
Iyan menjelaskan, minuman siap saji yang akan dikenakan cukai MBDK melingkupi produk sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, serta minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lain-lain.