Sebelumnya, pengadilan, menolak tuntutan klaim utang dari kreditur pada April lalu.
Menurut dokumen pengadilan yang dilihat oleh Bloomberg News, gugatan hukum tersebut mengklaim bahwa kredit dengan jaminan saham tersebut tidak sah.
Namun, Hakim Al Riskandar mengatakan pada hari Senin bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Dia juga yakin bahwa saham tersebut belum berpindah tangan, menurut Marx Andryan, mitra pengelola MARX & Co, sebagai pengacara kreditur.
Adapun, utang yang dimaksud awalnya ditanggung oleh VIVA berdasarkan fasilitas kredit senilai US$230 juta pada 2013.
Utang tersebut kemudian dibiayai kembali oleh pemberi pinjaman internasional atas permintaan VIVA melalui fasilitas senior dan junior pada tahun 2017.
Namjun, fasilitas utang tersebut telah mengalami wanprestasi sejak tahun 2018, dan para debitur “belum memperbaiki wanprestasi mereka maupun melakukan pembayaran pokok atau bunga” kepada pemberi pinjaman selama empat tahun terakhir.
Kreditur lain dalam kasus ini termasuk Goldman Sachs Group Inc., AB CarVal Investors LP, Arkkan Capital dan UBS Group AG.
Pihak VIVA tidak membalas permintaan komentar.
Perusahaan media yang berkantor pusat di Jakarta itu mengajukan proposal restrukturisasi minggu lalu, yang mana akan menunda pembayaran pokok utang kepada sekelompok dana kredit swasta hingga 30 tahun.
(bbn)