Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Bea Cukai: Ini 2 Kategori Minuman Berpemanis Kena Cukai

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 July 2024 10:20

Minuman Iced Matcha Latte, iced Mocha, and iced Boba Taro./Bloomberg-Lanna Apisukh
Minuman Iced Matcha Latte, iced Mocha, and iced Boba Taro./Bloomberg-Lanna Apisukh

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) menjelaskan terdapat dua kategori minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Kedua kategori yang dimaksud adalah produk minuman siap saji dan produk minuman konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran. Sementara itu, minuman tradisional yang dijual di warung atau toko kelontong dikecualikan dari pengenaan cukai MBDK.

“Kalau di warung-warung itu minuman teh segala macem itu biasanya gulanya tidak sedikit, nah ini kami tidak ke arah sana tapi kami ke industrinya,” ucap Direktur Teknis dan Fasilitas Ditjen Bea Cukai Iyan Rubiyanto dalam Kuliah Umum PKN Stan yang disiarkan secara virtual, dikutip Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan bahan paparannya, terdapat beberapa produk yang tidak dipungut atau bebas dari cukai MBDK, seperti produk yang digunakan untuk keperluan medis, madu jus tanpa pemanis tambahan, serta minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat seperti warung makan hingga toko tradisional.

Iyan menjelaskan, minuman siap saji yang akan dikenakan cukai MBDK melingkupi produk sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, serta minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lain-lain.