DJBC Buka Peluang Kenakan Cukai pada Tiket Konser hingga Detergen
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 July 2024 09:57
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) membuka peluang mengenakan tarif cukai pada tiket konser musik, rumah mewah, makanan cepat saji, tissue, gawai pintar (smartphone), MSG, batu bara hingga detergen.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto menjelaskan rencana pengenaan tarif cukai pada beberapa produk tersebut masih dalam tahap pra kajian. Nantinya, hasil kajian tersebut dapat digunakan pemerintah sebagai landasan dalam mengambil kebijakan ekstensifikasi cukai.
“Tapi ini tidak mudah, saya kira ini dorongan untuk bisa disampaikan ke teman-teman supaya bisa jadi inspirasi,” ucap Iyan dalam Kuliah Umum PKN STAN yang disiarkan secara virtual, dikutip Rabu (24/7/2024).
Iyan menjelaskan, pra-kajian pengenaan cukai pada tiket konser berawal dari rencana pengenaan cukai pada compact disk (CD) yang kala itu peredaran CD bajakan merajalela sehingga perlu dibatasi.
Ia menyebut, awalnya DJBC berencana mengenakan tarif cukai sebesar 0% pada produk CD dengan harapan para artis dapat mengetahui penjualan resmi CD miliknya dan dapat memudahkan mereka.