Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Mereka  menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. 

"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," lanjut BPOM.

Sementara hasil pengujian terhadap sampel roti Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM memberikan penjelasan roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Lebih lanjut BPOM menegaskan natrium Dehidroasetat tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," tandasnya.

(dec/spt)

No more pages