Harris Dapat Dana Kampanye Biden Rp1,55 T, Trump Protes Keras
News
24 July 2024 08:30
Gregory Korte - Bloomberg News
Bloomberg, Tim pemenangan Pemilu Donald Trump mengadukan penyerahan dana kampanye Joe Biden sebesar US$96 juta (sekira Rp1,55 triliun) ke Kamala Harris kepada Komisi Pemilu Federal karena dianggap melanggar hukum.
Dalam surat pengaduan itu, David Warrington, pengacara tim pemenangan Trunp, menyebut penyerahan dana itu "perampasan uang secara terang-terangan yang bisa menjadi sumbangan dana kampanye terbesar dan pelanggaran terbessar dalam sejarah UU Kampanye Pemilu Federal.
Sesaat setelah Biden mengumumkan pengunduran diri dari ajang Pilpres pada Minggu (21/22/2024) dan menyebut Kamala Harris sebagai penggantinya, dia mengubah nama komite kampanye itu menjadi Harris for President dan mengambil alih kendali rekening banknya.
Tim kampanye Harris mengatakan mereka berhasil mengumpulkan tambahan dana lebih dari US$100 juta sejak itu.