Logo Bloomberg Technoz

Kelompok kedua dijalankan tersangka MS dan P di wilayah Banten. Keduanya memesan dan menerima Poppers dari seorang WNA China berinisial L.

Menurut Mukti, para pengedar di Indonesia juga menjual obat perangsang tersebut melalui platform media sosial. Mereka menyamarkan obat Poppers dengan nama atau kode 'hornet'.

Dalam penangkapan, Bareskrim menyita 825 botol poppers dari RCL; dan menyita 844 botol hornet dari MS dan P. 

"Tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata Mukti.

(red/frg)

No more pages