Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisioner KPUD Jakarta, Doddy memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok bisa mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Jakarta di Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Hal tersebut dipastikan karena Ahok telah melewati masa pembersihan setelah bebas dari kurungan penjara pada 2019.

“Kalau sudah lewat masa jeda 5 tahun yang bersangkutan [Ahok] punya hak untuk mencalonkan,” kata Doddy kepada wartawan, dikutip dari berbagai media Selasa (23/7/2024)

Doddy selanjutnya mengatakan bahwa KPUD ingin memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak memilih dan pilih. Namun, tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“KPU ini sangat konsen ya kepada hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, itu kan hak paling konstitusional.” pungkasnya.

“Tentu kami akan mengikuti peraturan perundang-undangan apakah itu keputusan MK, Kemudian undang-undang yang sudah ditetapkan” tambahnya.

Doddy juga mengatakan ketentuan untuk menjadi calon gubernur maupun wakil gubernur bukanlah mantan terpidana, melainkan sudah melewati masa jeda selama lima tahun usai bebas dari kurungan penjara.

“Telah melewati masa jeda selama lima tahun dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana” katanya.

Sebelumnya, mencuat kabar terjadinya pertarungan kembali antara mantan gubernur DKI Jakarta tahun 2017-2022, Anies Baswedan dan mantan gubernur DKI Jakarta tahun 2014-2017, Ahok.

Isu tersebut muncul seiring kabar batalnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai cagub di wilayah Jakarta. Koalisi tersebut kemudian dikabarkan akan menggandeng PDIP untuk mencalonkan Ahok.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto enggan berikan respons tegas mengenai sosok cagub atau pun cawagub partai berlambang kepala banteng tersebut di Pilkada Jakarta. Toh, PDIP juga sempat mengabarkan akan mengusung Anies dengan PKB.

“Ya Jakarta kita cermati masih sangat dinamis” kata Hasto kepada wartawan kala itu.

(mfd/ain)

No more pages