Ahok Sah Maju Pilkada, Sudah Lewat 5 tahun Status Narapidana
Mis Fransiska Dewi
23 July 2024 14:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisioner KPUD Jakarta, Doddy memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok bisa mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Jakarta di Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Hal tersebut dipastikan karena Ahok telah melewati masa pembersihan setelah bebas dari kurungan penjara pada 2019.
“Kalau sudah lewat masa jeda 5 tahun yang bersangkutan [Ahok] punya hak untuk mencalonkan,” kata Doddy kepada wartawan, dikutip dari berbagai media Selasa (23/7/2024)
Doddy selanjutnya mengatakan bahwa KPUD ingin memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak memilih dan pilih. Namun, tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“KPU ini sangat konsen ya kepada hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, itu kan hak paling konstitusional.” pungkasnya.