Adapun, beleid yang diundangkan pada Senin (22/7/2024) juga mengatur bahwa badan usaha milik ormas keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui sistem OSS.
Selain itu, ormas keagamaan harus memenuhi kriteria pada Pasal 4 Ayat 6 Perpres No. 70/2023, yakni berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi ormas yang diselenggarakan oleh pemerintah, memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ormas dan mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika dan budaha yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, ormas harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.
Selain itu, kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha juga dilarang bekerjasama dengan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pemerintah menyiapkan enam WIUPK, yang merupakan eks PKP2B, untuk diberikan kepada ormas keagamaan.
Adapun, keenam eks PKP2B tersebut di antaranya adalah lahan milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Arifin mengatakan terdapat enam ormas keagamaan yang bakal mendapatkan lahan eks PKP2B tersebut.
"Satu agama satu, kan yang gede organisasinya, pilarnya apa? Misalnya Islam kan dua, NU [Nahdlatul Ulama] dan Muhammadiyah, karena gede dan historisnya sudah lama. Kemudian ada Katolik, Protestan, Budha, Hindu," ujar Arifin saat ditemui di Ditjen Migas, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
(dov/wdh)