Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak 50 WNI diselamatkan usai jadi korban perdagangan orang. 50 WNI dijual ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan Australian Federal Police (AFP) dengan nama 'Operation Mirani.

“Modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2024).

Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36) yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024. Satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia 10 Juli 2024 di Sidney Australia.

SS berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sidney yang juga menampung para korban. SS mengaku jaringan prostitusi ini telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2019.

“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Australia kurang lebih 50 orang,” ujar dia.

“Dan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp500 juta,” tambahnya.

Para tersangka dijerat pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta,” katanya.

(red/ain)

No more pages