KPUD Pastikan Anies-Ahok Tak Bisa Maju Bersama di Pilkada Jakarta
Muhammad Fikri
23 July 2024 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memasstikan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa menjadi pasangan calon pada Pilkada Jakarta.
Keduanya sama-sama sudah pernah menjadi gubernur, sehingga salah satunya tak boleh maju sebagai calon wakil gubernur. Ahok tercatat sebagai Gubernur DKI Jakarta 2014-2017; sedangkan Anies adalah Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.
“Kalau menurut PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum] harus di jabatan yang sama ya. Mereka [Ahok atau Anies] tidak boleh turun [jabatan]” kata anggota KPUD Jakarta, Doddy Wijaya kepada wartawan, dikutip Selasa (23/7/2024).
Wacana menyandingkan mantan rival tersebut memang masih terus disuarakan, terutama oleh PDIP. Hal ini disampaikan saat PDIP dikabarkan akan merapat ke Koalisi Perubahan untuk mengusung Anies Basweda pada Pilkada DKI Jakarta.
Di sisi lain, dua nama kader PDIP dinilai tak elok jika harus diusung hanya sebagai cawagub yaitu politikus senior PDIP dan Menteri Sekretaris Negara Pramono Anung; serta mantan Panglima TNI Andika Perkasa. Hal ini kemudian memunculkan wacana pembentukan duet Anies-Ahok.