Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk dua putaran. Kondisi ini disusun sebagai antisipasi jika belum ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh 50% plus satu suara pada putaran pertama.
“Tentu saja kami mempersiapkan itu ya [dua putaran]. Pokoknya satu putaran, dua putaran juga kami siap,” kata Ketua KPUD DKI Jakarta, Wahyu Dinata kepada wartawan, dikutip Selasa (23/7/2024).
Saat ini, KPUD tengah menyusun jadwal jika kontestasi politik di Jakarta berlangsung hingga dua putaran. Hal ini termasuk kesesuaian jadwal dengan sejumlah lembaga dan kelompok penyelenggara pemilu.
“[Agar] Kami bisa mencocokan jadwal putaran kedua. Sampai saat ini kami sedang menyusunnya,” kata Wahyu.
Sesuai aturan, Pilkada DKI Jakarta dipastikan akan selesai dalam satu putaran jika hanya diikuti dua pasangan calon. Hal ini membuat, salah satu paslon pasti memiliki suara lebih tinggi yang menembus 50% plus satu suara.
Bahkan, bisa saja terjadi meski ada 3-4 paslon pada Pilkada Jakarta. Asalkan, salah satu paslon memang memiliki elektabilitas yang dominan yaitu menembus 50% suara pemilih di ibu kota.
Hingga saat ini, sebenarnya baru satu nama saja yang pasti akan bertarung pada Pilkada DKI Jakarta. Dia adalah Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan yang juga dianggap memiliki popularitas tertinggi di provinsi tersebut. Akan tetapi, belum tentu mencapai 50% plus satu. Kecuali dia akan melawan kotak suara kosong.
Sedangkan calon yang lain masih belum mendapat kepastian, bahkan ada yang dipastikan batal. Salah satunya kader Partai Golkar Ridwan Kamil yang batal ikut Pilkada DKI Jakarta karena kembali bertarung di Pilkada Jawa Barat.
Selain itu, ada sejumlah nama lain yang muncul seperti Kaesang Pangarep, Jusuf Hamka, Pramono Anung, dan Andika Perkasa pada jajaran calon gubernur dan calon wakil gubernur. Ada juga kabar kembalinya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai cagub.
Berdasarkan aturan ambang batas, Pilkada DKI Jakarta berpotensi akan diikuti lebih dari tiga pasangan calon jika ada partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) pecah dan menjalin koalisi dengan PDIP.
Dengan demikian, Koalisi Perubahan dengan jumlah 39 kursi (36,8%) akan mengusung Anies Baswedan. KIM berisi enam partai politik mencatat 50 kursi (47,16%) bisa mengusung sendiri calonnya meski 1 atau 2 anggotanya hengkang untuk membantu koalisi PDIP.
Koalisi terakhir berisi PDIP yang hanya punya 15 kursi serta PPP dengan 1 kursi, dan Partai Perindo dengan 1 kursi. Padahal mereka setidaknya harus punya 22 kursi atau tambahan minimal 5 kursi dari anggota KIM yang hengkang sehingga bisa mendaftarkan paslon ketiga pada Pilkada DKI Jakarta.
(fik/frg)