Bahkan, bisa saja terjadi meski ada 3-4 paslon pada Pilkada Jakarta. Asalkan, salah satu paslon memang memiliki elektabilitas yang dominan yaitu menembus 50% suara pemilih di ibu kota.
Hingga saat ini, sebenarnya baru satu nama saja yang pasti akan bertarung pada Pilkada DKI Jakarta. Dia adalah Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan yang juga dianggap memiliki popularitas tertinggi di provinsi tersebut. Akan tetapi, belum tentu mencapai 50% plus satu. Kecuali dia akan melawan kotak suara kosong.
Sedangkan calon yang lain masih belum mendapat kepastian, bahkan ada yang dipastikan batal. Salah satunya kader Partai Golkar Ridwan Kamil yang batal ikut Pilkada DKI Jakarta karena kembali bertarung di Pilkada Jawa Barat.
Selain itu, ada sejumlah nama lain yang muncul seperti Kaesang Pangarep, Jusuf Hamka, Pramono Anung, dan Andika Perkasa pada jajaran calon gubernur dan calon wakil gubernur. Ada juga kabar kembalinya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai cagub.
Berdasarkan aturan ambang batas, Pilkada DKI Jakarta berpotensi akan diikuti lebih dari tiga pasangan calon jika ada partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) pecah dan menjalin koalisi dengan PDIP.
Dengan demikian, Koalisi Perubahan dengan jumlah 39 kursi (36,8%) akan mengusung Anies Baswedan. KIM berisi enam partai politik mencatat 50 kursi (47,16%) bisa mengusung sendiri calonnya meski 1 atau 2 anggotanya hengkang untuk membantu koalisi PDIP.
Koalisi terakhir berisi PDIP yang hanya punya 15 kursi serta PPP dengan 1 kursi, dan Partai Perindo dengan 1 kursi. Padahal mereka setidaknya harus punya 22 kursi atau tambahan minimal 5 kursi dari anggota KIM yang hengkang sehingga bisa mendaftarkan paslon ketiga pada Pilkada DKI Jakarta.
(fik/frg)