Dalam pemeriksaan itu KPK juga telah menyita bukti beberapa dokumen tambahan yang berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi. Selain itu KPK memastikan untuk terus mengusut dan akan memeriksa saksi lainnya.
Periksa 4 Saksi
Terkait kasus Rafael, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Dua orang di antaranya bernama Thio Ida dan Nana Hadiretna yakni masing-masing merupakan ibu rumah tangga. Saksi lainnya seorang karyawan swasta bernama Jinnawati. Kemudian seorang manager marketing Apartemen Signature Park Grande yang tidak disebut namanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami beberapa dokumen yang berkaitan serta melakukan konfirmasi kepada saksi terkait.
“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan pada 2011 hingga 2023. Ia juga menerima uang sebesar US$ 90 ribu atau Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya PT Artha Mega Ekadana (AME).
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(ezr)