Faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap jumlah kontribusi pariwisata, penumpang domestik dan internasional, wisatawan asing, serta airfreight cargo yang ada dan dikelola di Indonesia.
“Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas dalam negeri, yang diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan meningkatkan daya saing sektor pariwisata di Indonesia. Rencana integrasi bandara ini juga akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebagai perusahaan penerima Penggabungan sebagai pengelola bandara terbesar ke-5 di dunia dengan 36 bandara di seluruh Indonesia yang diestimasikan dapat melayani 550-700 juta penumpang per tahun 2045,” ungkap keterangan tersebut.
Melalui integrasi, tambah keterangan itu, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan lebih baik, khususnya terkait alokasi investasi, termasuk peningkatan signifikan dalam pelayanan dan efisiensi penerbangan, terutama terkait harmonisasi dan perbaikan customer experience di bandara melalui operator bandara dalam 1 entitas.
Integrasi bandara juga berpotensi meningkatkan konektivitas udara domestik dan internasional yang didukung oleh sistem perencanaan yang terintegrasi termasuk koordinasi dalam membuka rute penerbangan baru. Integrasi bandara juga akan mendorong efektivitas dan efisiensi dengan adanya optimalisasi operasional bandara yang dapat meningkatkan coverage dan kecekatan dalam memberikan layanan angkutan udara, sehingga membuka ruang bagi maskapai untuk memberikan layanan secara terintegrasi bagi para penumpang ke depannya di setiap bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II.
Pemerintah melihat program peningkatan konektivitas udara sebagai program strategis untuk mendukung pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan di Indonesia. Dalam konteks ini, program integrasi bandara (termasuk melakukan Penggabungan) menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) Pemerintah.
“Program integrasi bandara adalah inisiatif strategis yang menargetkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor utama, termasuk pariwisata dan penerbangan. Dengan memasukkan program integrasi bandara ke dalam PSN. Pemerintah menunjukkan komitmen dalam mendorong integrasi infrastruktur penerbangan untuk mengoptimalkan potensi sektor pariwisata dan industri penerbangan Indonesia."
Langkah ini juga sejalan dengan rencana Penggabungan yang juga merupakan bagian dari program transformasi dan restrukturisasi BUMN dan diharapkan ke depannya terdapat peningkatan kontribusi pendapatan negara melalui dividen dan pajak atas peningkatan profitabilitas pariwisata, yang juga didukung oleh penciptaan lapangan pekerjaan baru melalui peningkatan investasi dalam ekosistem pariwisata dan penerbangan, serta mendukung pencapaian visi “5 New Bali” yang dicanangkan Pemerintah,” jelas keterangan tersebut.
Total modal untuk membentuk holding BUMN bandara ini diperkirakan bernilai Rp 36,29 triliun. Aviasi Pariwisata Indonesia akan menyumbang Rp 18,89 triliun sehingga memiliki 52,08% saham. Sementara Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain) akan berkontribusi Rp 17,39 triliun dan memiliki saham sebanyak 47,92%.
Berikut proyeksi struktur permodalan Angkasa Pura Indonesia, yang sebelumnya adalah Angkasa Pura II saat penggabungan berlaku efektif:
Bagaimana dengan status karyawan setelah pembentukan holding BUMN bandara ini? Apakah akan ada karyawan yang terdampak, misalnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
“Status karyawan PT Angkasa Pura I akan beralih menjadi karyawan PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan. Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks Penggabungan,” tegas keterangan itu.
Pemerintah memperkirakan laporan keuangan terakhir (closing account) dari Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II adalah pada 31 Agustus 2024. Adapun laporan keuangan pembukaan (opening account) dari Angkasa Pura indonesia adalah per 1 September 2024.
“Tanggal efektif Penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan dan/ atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II yang dilakukan dalam rangka Penggabungan ini,” demikian keterangan tersebut.
Mengenai hak-hak dan kewajiban yang masih ada (existing), maka akan dilanjutkan oleh Angkasa Pura Indonesia sebagai perusahaan penerima penggabungan.
“Pada saat Penggabungan berlaku efektif, seluruh perjanjian dan kontrak yang mengikat PT Angkasa Pura I secara hukum beralih kepada dan dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II. Dengan demikian, PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II akan menggantikan kedudukan PT Angkasa Pura I dalam tiap-tiap perjanjian tersebut dan akan memiliki seluruh hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut,” papar keterangan itu.
Berikut adalah rencana waktu indikatif penggabungan:
(aji)