Politisi Partai Golkar itu menyebut, memilih pengganti Hasyim merupakan hal mendesak karena pelaksanaan pilkada semakin dekat. DPR RI khususnya Komisi II juga pernah melakukan rapat di masa reses atas izin pimpinan sehingga tidak perlu menunggu waktu reses berakhir.
“Kalau komisi II dikasih rapat mungkin satu jam setengah beres itu,” tutur Doli.
Presiden Jokowi resmi memberhentikan dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota sekaligus Ketua KPU. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Pencopotan dilakukan melalui keputusan presiden yang telah berlaku sejak Selasa (9/7/2024).
Jokowi dan DPR akan memilih satu dari tujuh nama cadangan hasil fit and proper test calon anggota KPU pada awal 2022 sebagai pengganti Hasyim. Nama tersebut kemudian akan dilantik Jokowi usai disetujui DPR.
Sesuai dengan urutan peraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota KPU periode 2022-2027, nomor urut 8 adalah Viryan Aziz. Namun, anggota KPU periode 2017-2022 tersebut telah meninggal dunia pada Mei 2022.
Sehingga, sosok pengganti Hasyim jatuh pada calon nomor urut 9 atau nama cadangan kedua, yaitu Iffa Rosita.
(mfd/frg)