Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penduduk Indonesia diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat unik dan telah terhubung secara online. 

Ketentuan ini sesuai dengan pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Dalam artikel ini, dibahas pentingnya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), cara mengeceknya secara online, serta berbagai manfaat dari kepemilikan NIK tersebut.

Apa Itu Nomor Induk Kependudukan (NIK)?

Definisi NIK

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK ini berlaku seumur hidup dan tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Pentingnya NIK

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sangat penting karena digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, seleksi CPNS, hingga mengikuti Pemilu.

Mengapa NIK Bisa Tidak Tercatat di Dukcapil Nasional?

Kesalahan Pencatatan

Terkadang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional karena kesalahan pencatatan atau belum terintegrasinya data dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Proses Sinkronisasi Data

Proses sinkronisasi data yang belum selesai juga bisa menjadi penyebab NIK tidak tercatat. Oleh karena itu, pengecekan secara berkala sangat diperlukan.

Cek NIK KTP Secara Online: Mengapa Penting?

Validasi Data

Cek NIK KTP secara online penting untuk mengetahui status validitas NIK. Jika NIK tidak valid, Anda dapat segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Proses Administratif

Cek NIK juga diperlukan sebelum mengurus berbagai hal administratif seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS, dan lainnya.

Cara Cek NIK KTP Secara Online

1. Cek NIK KTP Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten

Anda dapat mengecek NIK KTP melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Cari di mesin pencari dengan kata kunci "Dukcapil [nama kota]" dan ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan di situs tersebut.

2. Cek NIK KTP Via Media Sosial Dukcapil

Menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di Facebook, Twitter, dan Instagram juga bisa menjadi opsi. Kirim pesan dengan format:

#NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan

3. Cek NIK KTP Via Call Center

Hubungi call center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Siapkan pulsa telepon yang cukup dan nomor NIK serta Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.

4. Cek NIK KTP Via WhatsApp dan SMS

Kirim pesan WhatsApp dengan format:

[Nama lengkap/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota] ke nomor 0813-2691-2479

Contoh: Nadia Santika/317123456780005/Jakamulya/Bekasi Selatan/Bekasi.

Atau, kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format:

Cek #KTP #NIK

5. Cek NIK KTP Via Email

Kirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format:

#NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.

Memiliki NIK yang valid sangat penting untuk keperluan administratif dan memastikan data Anda terdaftar di Dukcapil Nasional. 

Cek NIK secara online memudahkan Anda mengetahui status NIK dan mengurusnya jika terdapat kesalahan. Dengan mengetahui cara-cara cek NIK yang telah dijelaskan, Anda bisa memastikan keabsahan NIK Anda tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.

(wep)

No more pages