Logo Bloomberg Technoz

5 Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Via Online

Redaksi
23 July 2024 12:50

Ilustrasi Artikel KTP Digital Elektronik (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Artikel KTP Digital Elektronik (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penduduk Indonesia diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat unik dan telah terhubung secara online. 

Ketentuan ini sesuai dengan pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Dalam artikel ini, dibahas pentingnya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), cara mengeceknya secara online, serta berbagai manfaat dari kepemilikan NIK tersebut.

Apa Itu Nomor Induk Kependudukan (NIK)?

Definisi NIK

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK ini berlaku seumur hidup dan tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Pentingnya NIK

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sangat penting karena digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, seleksi CPNS, hingga mengikuti Pemilu.

Mengapa NIK Bisa Tidak Tercatat di Dukcapil Nasional?

Kesalahan Pencatatan