Logo Bloomberg Technoz

DPR Kritik OJK Soal Kebijakan Kendaraan Wajib Asuransi Mulai 2025

Redaksi
22 July 2024 21:00

Suasana lalu lintas yang macet di kawasan jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana lalu lintas yang macet di kawasan jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki asuransi mulai tahun depan.

Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama menilai, OJK keliru jika hanya menerapkan kebijakan tersebut dengan dalih amanat Pasal 39A Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Toh, kata dia, dalam penjelasannya, pasal tersebut menekankan asuransi adalah tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability); termasuk salah satunya asuransi kecelakaan lalu lintas.

“OJK jangan asal mengutip," kata Suryadi pada Laman DPR, Senin (22/7/2024). "Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya."

Menurut dia, lahirnya UU P2SK tak serta merta langsung mewajibkan asuransi pada tiap kendaraan bermotor. Asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah yang sejatinya harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR, seperti tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4).

“Jika memang pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan asal bunyi asuransi wajib bagi kendaraan, melainkan juga merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata dia.