Logo Bloomberg Technoz

Moeldoko Tolak Penghapusan Pasal Larangan Bisnis di RUU TNI

Mis Fransiska Dewi
22 July 2024 19:00

Ilustrasi Kegiatan Korps Marinis TNI Angkatan Laut. (Dok TNI AL)
Ilustrasi Kegiatan Korps Marinis TNI Angkatan Laut. (Dok TNI AL)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan tak setuju dengan rencana memberikan izin kepada anggota TNI untuk menjalankan bisnis. Wacana ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-undang atau RUU TNI.

Menurut dia, TNI harus fokus pada tugas utama yaitu pertahanan negara. Mantan Panglima TNI itu khawatir, izin kepada TNI untuk mengelola bisnis justru akan membuat tugas utama lembaga tersebut terbengkalai.

“Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis nanti gimana urusan kerjaanya? TNI itu Profesional, jangan bergeser dari itu ya. Enggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko, Senin (22/7/2024). 

Menurut dia, TNI pernah memiliki sejarah melakukan bisnis melalui bentuk yayasan. Namun, hal itu tidak dimungkinkan lagi usai pemerintah dan DPR membentuk Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Hal ini membuatnya menolak aturan yang telah dicabut tersebut dihidupkan kembali.

Dia menilai, revisi UU TNI seharusnya untuk membuat militer Indonesia semakin profesional. Dia juga mengklaim, RUU TNI tak akan mengembalikan dwifungsi militer seperti era orde baru. Toh, TNI sudah melakukan reformasi termasuk memperbaiki tugasnya tersebut.