Modus Perusahaan Batu Bara Kemplang Royalti, Ketahuan di Simbara
Dovana Hasiana
22 July 2024 17:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) telah berhasil mendeteksi beberapa modus oleh perusahaan batu bara, yang salah satunya digunakan untuk menghindari setoran kepada negara.
Adapun, modus tersebut berkaitan dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) yang dilakukan perusahaan batu bara, yakni penggunaan NTPN yang tidak valid; penggunaan NTPN yang berkali-kali; jangka waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar; dan penghindaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa NTPN lokal yang digunakan untuk ekspor.
“Implementasi sistem ini untuk komoditas batu bara telah mendeteksi beberapa modus NTPN,” ujar Arifin dalam agenda Launching dan Sosialisasi: Implementasi Komoditas Nikel dan Timah Melalui Simbara, Senin (22/7/2024).
Melalui Simbara, Arifin menjelaskan, pihaknya berkontribusi dalam penyediaan data badan usaha terdaftar, di mana perusahaan tambang yang membuat billing royalty pada aplikasi E-PNBP sudah terdaftar pada Minerba One Data Indonesia (MODI) dan telah memiliki persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Dengan integrasi tersebut, dapat dipastikan hanya perusahaan tambang yang terdaftar dan memiliki RKAB yang dapat membuat billing professional, yang setelah dibayarkan akan mendapatkan NTPN.