"Ke Presiden Jokowi, saya bilang, Pak sederhana rupanya. Kenapa lho? Ya pengadilan arbitrase itu hakimnya hakim dari luar, internasional yang certified itu putuskan, putuskan saja, sudah nggak ada lagi banding-banding," ucap Luhut.
“Kalau ada banding itu sumbernya, sumber nanti main-main lagi.”
Menurut Luhut, jika kepastian hukum dapat diberlakukan di Indonesia, akan ada banyak orang yang ingin berinvestasi di Indonesia. Tidak hanya itu, Indonesia juga akan diuntungkan karena akan memperkuat cadangan devisa.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Indonesia sudah memiliki pengalaman mengenai insentif perpajakan seperti tax holiday hingga tax allowance yang saat ini sudah diberikan untuk Ibu Kota Nusantara.
“Jadi kita lihat kemajuan dari pembahasan family office itu sendiri peraturan perundang-undangan yang ada saat ini seperti trust yang sudah ada di UU P2SK atau dari UU HPP. Di mana kita bisa memberikan sesuai dengan peraturan UU di bidang perpajakan,” ujar dia.
Ekonom senior INDEF Faisal Basri sebelumnya berpandangan rencana pembentukan family office berpeluang menjadi cara untuk melegalkan praktik pencucian uang dari bisnis-bisnis ilegal.
“Takutnya saya jangan-jangan orang super kaya di Indonesia ingin kekebalan, ingin leluasa untuk mencuci uangnya dari hasil bisnis ilegal. Wah fantastis cara berpikirnya, makin susah dimengerti,” ucap Faisal di Kompleks DPR RI, Kamis (10/7/2024).
Dia menjelaskan, orang super kaya di Indonesia saja membangun family office di luar negeri. Lantas, Faisal bingung bagaimana konsep menarik orang super kaya dari luar negeri untuk membentuk family office apabila masyarakat saja tidak mempercayai membangun hal yang serupa di tanah air.
“Udah korslet. Orang super kaya di indonesia memang punya family office di sini? Nggak ada, di Singapura semua, di Hongkong,” ujar dia.
(mfd/frg)