“Jadi asumsi seolah-olah Israel punya hak atas Tepi Barat dan Gaza telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan,” ungkapnya.
ICJ, lanjut Kadir, juga menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional karena mencaplok tanah bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan.
"Konsekuensinya, keberadaan Israel di Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza harus segera diakhiri," tukasnya.
(red/ros)
No more pages