Logo Bloomberg Technoz

Kemlu RI Respons Putusan ICJ: Patahkan Argumentasi Israel

Redaksi
22 July 2024 15:50

Asap mengepul di atas gedung-gedung menyusul serangan udara Israel di selatan Kota Gaza, Gaza, Rabu (10/7/2024). (Ahmad Salem/Bloomberg)
Asap mengepul di atas gedung-gedung menyusul serangan udara Israel di selatan Kota Gaza, Gaza, Rabu (10/7/2024). (Ahmad Salem/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan fatwa hukum (advisory opinion) yang mengharuskan Israel mengakhiri pendudukan "ilegal" di sejumlah besar wilayah Palestina. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai fatwa hukum tersebut mematahkan argumentasi Israel atas pendudukannya di wilayah Palestina.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani menjelaskan bahwa Israel selalu membenarkan tindakannya dengan dalih bahwa mereka memiliki hak sejarah atas Tepi Barat dan Jalur Gaza, yang memungkinkan mereka menguasai wilayah itu dan membangun permukiman untuk warganya.

“Kita tahu Israel selalu menyampaikan argumentasi hukum internasional yang cukup kuat, tetapi keputusan (ICJ) ini justru mematahkan semua argumentasi Israel selama ini,” ujar Kadir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Selain itu, fatwa hukum ICJ tersebut dianggap sangat penting karena memiliki karakter persuasif (persuasive character) dan kewenangan substantif (substantive authority), yang menegaskan situasi normatif yang terjadi di Palestina.

Kadir menyatakan bahwa keputusan ICJ menetapkan status Israel di Tepi Barat dan Gaza sebagai kekuatan pendudukan, yang berarti Israel tidak pernah memiliki atau berhak atas wilayah tersebut.