Alur pelaporan transaksi besar ini dijelaskan oleh mantan kepala PPATK yang juga pengamat hukum perbankan Yunus Husein. Dia mengatakan bahwa bank merupakan salah satu reporting parties PPATK. Tak hanya bank, penyedia jasa keuangan lain juga bisa seperti money changer, penyedia barang jasa, institusi profesi hingga Bea Cukai. Namun diakuinya yang paling banyak melaporkan selama ini adalah bank.
Yunus melanjutkan, sejauh pengalaman dan pengamatannya bank-bank yang lebih peduli melaporkan soal jumlah transaksi besar biasanya bank asing. Oleh karena itu, pejabat maupun penyelenggara negara yang sedang melakukan TPPU menurutnya akan sangat jarang menaruh uang di bank asing. Pelaku kejahatan TPPU di Indonesia cenderung memilih menaruh uang di bank nasional.
"Bank mana yang rajin? Biasanya bank asing sama bank campuran itu lebih compliance (patuh) sama ketentuan biasanya. Dari pada bank nasional, yang internasional itu lebih rajin. Kenapa mereka lebih rajin? Karena mereka punya standar internasional yang berlaku dari home country-nya, dari perusahaan induknya ada aturan yang cukup ketat. Mereka patuh. Compliance mereka bagus dalam hal ini," kata Yunus Husein kepada Bloomberg Technoz, Selasa pagi (11/4/2023).
Hal ini kata dia agak bertolak belakang dengan bank-bank dalam negeri termasuk bank pelat merah.
"Yang saya lihat mereka (bank internasional) lebih takut karena mereka menjaga reputasi. Itu mereka jaga sekali," lanjut dia.
Dia melanjutkan bahwa sebenarnya ada sanksi ketidakpatuhan tidak melaporkan yang ada dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu regulator seperti Bank Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki aturan sendiri untuk mendorong partusipasi pelaporan sekaligus bisa menjatuhkan sanksi jika reporteing parties tidak melaporkannya.
Yunus menilai, saat ini pelaporan atas transaksi jumbo dan mencurigakan sudah semakin baik dibandingkan sebelumnya. Dia menyebut kadang kala bank yang memiliki dana besar memang tak mau repot melaporkan hal seperti ini. Apalagi bank tersebut akan membutuhkan likuiditas. Namun sayangnya ketidakpatuhan melaporkan bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan TPPU.
Lebih jauh kata dia, apabila bank-bank tidak melapor maka PPATK bisa meminta laporan dengan proaktif. Bahkan jika tidak direspons, PPATK bisa mengaudit dan meminta regulator menjatuhkan sanksi terhadap bank yang tak patuh. Selain itu PPATK akan menelusuri utamanya transaksi dalam jumlah besar terlebih dahulu.
"(Transparansi bank nasional) itu ada tetap makin lama makin besar. Kalau ada yang tidak ketat juga ada. Tapi kita ini penegakan risk base yang besar dulu kita lihat compliance-nya. Misal kayak (Bank) Mandiri dan lain-lain. Kalau mereka patuh, udah majority. Yang kecil-kecil kan tidak signifikan," tutupnya.
(ezr)