Logo Bloomberg Technoz

Peran Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Korupsi PT Timah

Mis Fransiska Dewi
22 July 2024 14:10

Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Timah Tbk (TINS), Harvey Moeis dan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)
Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Timah Tbk (TINS), Harvey Moeis dan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap peran pengusaha tambang, Harvey Moeis; dan pemengaruh dengan sebutan Crazy Rich PIK, Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. 

Hal ini disampaikan saat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas dan barang bukti terkait Harvey dan Helena ke tingkat penuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Korps Adhyaksa tercatat menyita enam jenis barang bukti dari Harvey dan sembilan jenis barang bukti dari Helena; mulai dari rumah, mobil mewah, tas branded, hingga uang tunai.

"Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan resminya, Senin (22/7/2024).

Menurut dia, suami artis Sandra Dewi dituduh menjadi perwakilan dari salah satu perusahaan tambang di Bangka yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey disebut secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk untuk memuluskan praktek tambang liar di wilayah IUP perusahaan pelat merah tersebut.

Harvey juga menyodorkan sejumlah perusahaan smelter yang mengolah hasil tambang ilegal dari wilayah IUP tersebut yaitu CV Venus Inti Perkasa (VIP); PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); dan PT Tinindo Internusa (TIN).

Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis. (Tangkapan Layar Instagram @sandradewi88)