Logo Bloomberg Technoz

Berkas Harvey Moeis & Helena Lim Dilimpahkan, Sisa 4 Tersangka

Mis Fransiska Dewi
22 July 2024 13:20

Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Timah Tbk (TINS), Harvey Moeis dan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)
Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Timah Tbk (TINS), Harvey Moeis dan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dan barang bukti penyidikan atas nama dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim. Berarti, Korps Adhyaksa sudah melimpahkan 18 dari total sementara 22 nama tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut.

"Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam rilis, Senin (22/7/2024).

Berdasarkan informasi, penyidik enam jenis barang bukti dari suami artis Dewi Sandra. Beberapa di antaranya adalah 11 tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang; 8 unit mobil mewah; 88 tas jenama mewah; 141 perhiasan; logam mulia; serta uang tunai senilai Rp13,58 miliar; dan US$400 ribu.

Sedangkan dari Helena Lim, penyidik menyita sembilan jenis barang bukti. Beberapa di antaranya adalah 6 tanah dan bangunan di Jakarta Utara dan Tangerang; 3 unit mobil; 37 tas jenama mewah; 45 perhiasan; dua jam tangan merk Richard Mile (RM); serta uang tunai senilai Rp1,45 miliar; Rp10 miliar; dan Sin$2 juta.

Harvey dan Helena mendapat pasal berlapis dalam kasus ini yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor; Pasal 55 ayat (1) KUHP; serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. saat rilis perlimpahan berkas Harvey Moeis dan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)