Logo Bloomberg Technoz

1. Kenaikan batas pinjaman hanya untuk pendanaan produktif bukan konsumtif

2. Penyelenggara harus memenuhi kriteria tertentu: seperti memiliki risiko TWP 90 maksimal sebesar 5%.

Lebih lanjut, OJK menjelaskan pendanaan produktif ialah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa termasuk usaha yang memberikan usaha nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana.
 
Contohnya pendanaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau membantu cash low perusahaan. Dengan hal ini menjadi tak sembarang orang untuk bisa meminjam hal ini. 

Kemudian, tujuan kenaikkan batas minimum pendanaan produktif ini untuk membantu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia serta sejalan dengan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPPBTI) 2023-2028 yang telah diluncurkan OJK. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman juga telah mengatakan regulasi tersebut nantinya akan memasukkan batas pinjaman hingga Rp10 miliar dari sebelumnya yang hanya mencapai Rp2 miliar.

Namun, dia menggarisbawahi jika pinjaman tersebut dikhususkan untuk pinjaman pendanaan produktif, bukan konsumtif. Beleid itu kini juga sedang dalam penyelarasan.

"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," ujar Agusman dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/7/2024).

(dec/frg)

No more pages