Logo Bloomberg Technoz

Kata OJK Aturan Limit Pinjol Rp10 M Belum Final

Dinda Decembria
21 July 2024 20:30

Ilustrasi Pinjol (Envato/prathanchorruangsak)
Ilustrasi Pinjol (Envato/prathanchorruangsak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui berencana menaikkan jumlah batasan fintech landing atau jumlah pinjaman online menjadi Rp10 miliar. Meski demikian, OJK menilai mulai banyak informasi yang keliru tentang rencana tersebut sehingga menimbulkan reaksi atau respons negatif.

Pada akun Instagram @ojkIndonesia, OJK pun menjelaskan kebijakan penambahan jumlah batasan pinjol sebenarnya penyempurnaan terhadap pengaturan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Hal ini pun sesuai amanat UU nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK). 

"Ini baru merupakan rancangan peraturan OJK yang terbaru. Rancangan tersebut masih bisa dilakukan penyempurnaan, mempertimbangkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak," tulis OJK.

Penyempurnaan yang dimaksud juga termasuk penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif. "Kenaikan batas pinjaman ada syaratnya juga," kata OJK.

Kenaikan batas pinjaman ini juga memiliki syarat tersendiri: