Logo Bloomberg Technoz

Sedangkan Donny melaporkan Rossa usai rumahnya digeledah penyidik KPK berkaitan dengan pelarian Harun Masiku. Dia menuduh Rossa cs melakukan sejumlah pelanggaran termasuk tak memiliki surat dan izin yang sah.

Hasto dan Kusnadi juga telah melaporkan Rossa atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi ke Komisi Nasional atau Komnas HAM.

"Komnas HAM saya terinfo [Rossa] sudah sempat hadir ke Komnas HAM. Update-nya seperti apa belum ada. Mungkin rekan-rekan bisa langsung bertanya ke Komnas HAM. Untuk sementara itu,” ujar Tessa.

Hasto dan Kusnadi juga sempat melaporkan Rossa ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindakan pidana. Akan tetapi, laporan tersebut kabarnya batal diajukan.

Alih-alih berhenti, Kusnadi ternyata justru melaporkan Rossa ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam Polri). Rossa dan beberapa penyidik dalam kasus Harun Masiku memang anggota Polri yang ditugaskan di KPK.

Dalam laporan tersebut, Rossa cs dituduh melakukan pelanggaran profesi dengan melakukan ancaman hingga pemaksaan saat melakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.

“Dari pemeriksaan atau laporan Propam sepertinya belum ada [Rossa belum dipanggil Propam]," kata Tessa. 

Sebelumnya, kuasa hukum PDIP juga telah mengajukan perbuatan melawan hukum terhadap Rossa cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, PDIP mengklaim hanya menggugat Rossa secara perdata dengan nominal Rp1.

Mereka berdalih tak membutuhkan ganti rugi uang kepada penyidik KPK. PDIP hanya ingin KPK mengembalikan semua barang milik Hasto dan Kusnadi yang disita dalam pemeriksaan.

"Untuk perdatanya kalau saya tidak salah dari biro hukum sudah ada panggilan, tetapi saya tidak tahu apakah [Rossa] terinfo hadir atau tidak,” ujar Tessa

(red/frg)

No more pages