Logo Bloomberg Technoz

Menurut Dede, meski berstatus honorer, para guru ini telah berperan dalam pendidikan anak-anak di wilayah Jakarta. Toh, kata dia, gaji guru honorer juga berasal dari bantuan operasional sekolah atau BOS.
 
Selain itu, Dede pun menyoroti perbedaan aturan dari Disdik Jakarta dan pemerintah soal durasi kerja atau mengajar para guru honorer. Berdasarkan aturan Kemenristek, guru honorer hanya harus bekerja selama 24 jam per minggu. Namun, dalam pelaksanannya, Pemprov memaksa pada guru honorer kerja hingga 35 jam per minggu.
 
“Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan," ujar dia.

Menurut Dede, pemecatan guru honorer dengan istilah cleansing itu juga tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer. Dede mengingatkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

“Artinya seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran,” kata Dede.

Seperti diketahui, Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan beberapa kebijakan. Seperti pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK melalui berbagai syarat dan ketentuan, dengan salah satu targetnya adalah pengangkatan sebanyak 1 juta guru honorer menjadi ASN PPPK pada tahun 2024.

 “Kita berbicara tentang nasib lebih dari 100-an lebih guru yang sudah berjasa terhadap pendidikan anak-anak kita. Semestinya Pemda lebih bijaksana, tidak asal main cut seperti itu,” ujar Dede. 

(red/frg)

No more pages