Logo Bloomberg Technoz

DPR Kritik Pemecatan 107 Guru Honorer di Jakarta

Redaksi
21 July 2024 14:30

Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memecat lebih dari 100 guru honorer di wilayahnya. DPR pun meminta Kemendikbud untuk segera meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Wakil ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf menilai kebijakan yang disebut sistem cleansing atau pembersihan tersebut tak humanis.

"Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh!" kata Dede Yusuf dikutip dari laman DPR, Ahad (21/7/2024). “Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta."

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengakui telah menerapkan kebijakan cleansing terhadap setidaknya 107 guru honorer. Akan tetapi, mereka berdalih kebijakan tersebut adalah konsekuensi dan respons Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Mereka berdalih BPK menemukan peta kebutuhan guru honorer di DKI Jakarta tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor. Disdik menilai banyak guru honorer diangkat sekolah tanpa rekomendasi dari pemprov DKI Jakarta.