Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR.
"Saat ini, penerapan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," papar lembaga itu.
(dec/ros)
No more pages