Logo Bloomberg Technoz

Asuransi Wajib Motor-Mobil Masih Menunggu Aturan Ini

Dinda Decembria
21 July 2024 09:30

Suasana lalu lintas dengan latar gedung diselimuti polusi di Jakarta, Rabu (23/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana lalu lintas dengan latar gedung diselimuti polusi di Jakarta, Rabu (23/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Semua kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan tergabung dalam asuransi Third Party Liability (TPL) mulai tahun depan. Namun, rencana pemerintah ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui instagram @ojkindonesia menjelaskan penyiapan PP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di mana pemerintah bisa membuat program wajib asuransi sesuai kebutuhan.

Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko berencana.

"Dalam UU P2SK mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana," tulis OJK dalam salah satu unggahannya, dikutip Minggu (21/7/2024).

OJK menyebut program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan, dan akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.