Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
News
20 July 2024 12:30
Sarah Jacob - Bloomberg News
Bloomberg, Mahkamah Internasional mengeluarkan pandangan hukum yang mengharuskan Israel mengakhiri pendudukan "ilegal" di sejumlah besar wilayah Palestina.
"Pengadilan berpendapat bahwa aturan dan langkah Israel yang diterapkan bertujuan untuk mempertahankan pemisahan yang hampir total antara Tepi Barat dan Yerusalem Timur antara warga pendudukan Israel dan masyarakat Palestina," ujar Mahkamah Internasional di Den Hag, Belanda, Jumat (19/7/2024).
"Atas alasan itu pengadilan menganggap aturan dan langkah Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum apartheid dan pemisahan berdasarkan ras," ujar hakim pengadilan tersebut.
"Israel wajib untuk mengembalikan seluruh warga yang berhak secara hukum dan bukan hukum ke wilayan Palestina yang diduduki," tambah hakim tersebut.