Kedua, panggilan penagihan ditujukan kepada PT Oerip Mangkudijaya yang terdiri dari satu direktur utama, tiga direktur, dan satu komisaris untuk penyelesaian hak tagih negara sebesar Rp 31 miliar dan US$ 720.768.
Ketiga, panggilan penagihan ditujukan kepada PT Eraska Nofa yang terdiri dari pengurus, direktur utama dan direktur untuk menyelesaikan hak tagih negara sebesar Rp 16 miliar dan US$ 7.843.643.
Sebagai informasi, pembentukan Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Sebelumnya, Rionald menyampaikan bahwa kegiatan pemanggilan tersebut ditujukan kepada pihak yang memiliki kewajiban terhadap negara guna penyelesaian/pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pengemplang dana BLBI untuk hadir memenuhi panggilan dan juga membayar.
(evs/aji)