Kasus Emas Antam Palsu: 7 Tersangka Baru, Estimasi Kerugian Rp1 T
Muhammad Fikri
20 July 2024 12:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus Emas Antam palsu 109 ton yang disebarkan pada 2010-2021 minggu ini. Kejagung kini telah menetapkan setidaknya 13 tersangka dalam kasus tersebut.
“Menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2024) lalu.
Harli menyampaikan ketujuh tersangka tersebut diantaranya LE periode 2010-2021; SL periode 2010-2014; SJ periode 2010-2021; JT periode 2010-2017; GAR periode 2012-2017; DT periode 2012-2017; dan HKT periode 2010-2017.
Peran 7 Tersangka Baru
Harli mengatakan bahwa tujuh tersangka tersebut berperan sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Tujuh tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan melakukan kerjasama dalam produksi 109 ton emas tersebut dengan cap Antam yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk merekatkan merk LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk," ujar Harli.