Logo Bloomberg Technoz

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp25,8 T per Juni 2025, Naik 7%

Redaksi
19 July 2024 18:03

Ilustrasi Artikel KTP Digital Elektronik (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Artikel KTP Digital Elektronik (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sampai 30 Juni 2024 tercatat Rp25,88 triliun. Angka ini meningkat Rp1,76 triliun atau 7,2% dibanding posisi April 2024 yang sebesar Rp24,12 triliun.

Ditjen Pajak merinci, jumlah penerimaan per Juni 2024 berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce sebesar Rp20,8 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar.

Kemudian, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,09 triliun.

"Sampai Juni 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024). 

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN e-commerce sebesar Rp20,8 triliun.